Beritasulsel.com – Pria atas nama Irwan Muin (49) warga Jalan Sultan Alauddin 3 Lr3 Kecamatan Tamalaete, Kota Makassar, diringkus polisi Polres Pinrang di Jalan Akasia Kelurahan Borong Loe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (21/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa Irwan diamankan karena diduga telah mencuri emas sebanyak 284 gram, 1 unit sepeda motor dan handphone milik istrinya atas nama Nurhayati (60) warga Kabupaten Pinrang.
Emas dan motor tersebut adalah milik Nurhayati yang didapatkan sebelum menikah dengan Irwan. Setelah menikah, Irwan mengambil emas tersebut sehingga Nurhayati keberatan dan melapor ke Polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan itu, Polisi langsung bergerak dan mengamankan Irwan. Saat diintrogasi, lanjut Dharma, Irwan mengakui perbuatannya telah mencuri emas tersebut lalu menjualnya.
“Hasil penjualannya Irwan gunakan sebagai modal usaha koperasi simpan pinjam dan membeli satu set alat karaoke dan lebihnya ia gunakan berfoya foya,” ungkap Dharma menirukan pengakuan terduga pelaku, Rabu (23/12/20).
Pada hari Selasa (22/12), Resmob Polres Pinrang di back up oleh Resmob Polda Sulsel melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menyita uang sebanyaak 50 juta rupiah, set alat karaoke dan 1 unit sepeda motor N MAX.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma. (hs/bss)