Curi Emas 284 Gram, Motor dan HP, Pria Asal Makassar Diringkus Polres Pinrang

- Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pria atas nama Irwan Muin (49) warga Jalan Sultan Alauddin 3 Lr3 Kecamatan Tamalaete, Kota Makassar, diringkus polisi Polres Pinrang di Jalan Akasia Kelurahan Borong Loe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (21/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa Irwan diamankan karena diduga telah mencuri emas sebanyak 284 gram, 1 unit sepeda motor dan handphone milik istrinya atas nama Nurhayati (60) warga Kabupaten Pinrang.

Emas dan motor tersebut adalah milik Nurhayati yang didapatkan sebelum menikah dengan Irwan. Setelah menikah, Irwan mengambil emas tersebut sehingga Nurhayati keberatan dan melapor ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan itu, Polisi langsung bergerak dan mengamankan Irwan. Saat diintrogasi, lanjut Dharma, Irwan mengakui perbuatannya telah mencuri emas tersebut lalu menjualnya.

“Hasil penjualannya Irwan gunakan sebagai modal usaha koperasi simpan pinjam dan membeli satu set alat karaoke dan lebihnya ia gunakan berfoya foya,” ungkap Dharma menirukan pengakuan terduga pelaku, Rabu (23/12/20).

Pada hari Selasa (22/12), Resmob Polres Pinrang di back up oleh Resmob Polda Sulsel melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menyita uang sebanyaak 50 juta rupiah, set alat karaoke dan 1 unit sepeda motor N MAX.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 17:13

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terbaru