Curi Emas 284 Gram, Motor dan HP, Pria Asal Makassar Diringkus Polres Pinrang

- Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pria atas nama Irwan Muin (49) warga Jalan Sultan Alauddin 3 Lr3 Kecamatan Tamalaete, Kota Makassar, diringkus polisi Polres Pinrang di Jalan Akasia Kelurahan Borong Loe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (21/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa Irwan diamankan karena diduga telah mencuri emas sebanyak 284 gram, 1 unit sepeda motor dan handphone milik istrinya atas nama Nurhayati (60) warga Kabupaten Pinrang.

Emas dan motor tersebut adalah milik Nurhayati yang didapatkan sebelum menikah dengan Irwan. Setelah menikah, Irwan mengambil emas tersebut sehingga Nurhayati keberatan dan melapor ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan itu, Polisi langsung bergerak dan mengamankan Irwan. Saat diintrogasi, lanjut Dharma, Irwan mengakui perbuatannya telah mencuri emas tersebut lalu menjualnya.

“Hasil penjualannya Irwan gunakan sebagai modal usaha koperasi simpan pinjam dan membeli satu set alat karaoke dan lebihnya ia gunakan berfoya foya,” ungkap Dharma menirukan pengakuan terduga pelaku, Rabu (23/12/20).

Pada hari Selasa (22/12), Resmob Polres Pinrang di back up oleh Resmob Polda Sulsel melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menyita uang sebanyaak 50 juta rupiah, set alat karaoke dan 1 unit sepeda motor N MAX.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma. (hs/bss)

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru