Curi Emas 284 Gram, Motor dan HP, Pria Asal Makassar Diringkus Polres Pinrang

- Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pria atas nama Irwan Muin (49) warga Jalan Sultan Alauddin 3 Lr3 Kecamatan Tamalaete, Kota Makassar, diringkus polisi Polres Pinrang di Jalan Akasia Kelurahan Borong Loe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (21/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa Irwan diamankan karena diduga telah mencuri emas sebanyak 284 gram, 1 unit sepeda motor dan handphone milik istrinya atas nama Nurhayati (60) warga Kabupaten Pinrang.

Emas dan motor tersebut adalah milik Nurhayati yang didapatkan sebelum menikah dengan Irwan. Setelah menikah, Irwan mengambil emas tersebut sehingga Nurhayati keberatan dan melapor ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan itu, Polisi langsung bergerak dan mengamankan Irwan. Saat diintrogasi, lanjut Dharma, Irwan mengakui perbuatannya telah mencuri emas tersebut lalu menjualnya.

“Hasil penjualannya Irwan gunakan sebagai modal usaha koperasi simpan pinjam dan membeli satu set alat karaoke dan lebihnya ia gunakan berfoya foya,” ungkap Dharma menirukan pengakuan terduga pelaku, Rabu (23/12/20).

Pada hari Selasa (22/12), Resmob Polres Pinrang di back up oleh Resmob Polda Sulsel melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menyita uang sebanyaak 50 juta rupiah, set alat karaoke dan 1 unit sepeda motor N MAX.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru