Makassar – Resmob Polsek Panakkukang bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panakkukang.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (20) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Andi Pangerang Pettarani 3, Kota Makassar, Senin malam (22/10/2018).
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa terduga pelaku telah berada dirumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan ternyata benar AR sudah kembali kerumahnya, “Petugas akhirnya bergerak dan berhasil meringkus pelaku lelaki AR dikediamannya” ujar Kompol Ananda, Selasa (23/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Baitul Rahman (Pondok Rani) dan di Jalan Adhyaksa pada Tahun 2017 lalu,
“saat itu pelaku beraksi bersama dengan rekannya berinisial IP dan menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan Suzuki Nex warna hitam” urai Ananda.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.