BeritaSulsel.com – Jakarta.
Pada masa pandemi saat ini, segala aktifitas dilakukan secara online. Dimudahkan dalam segala aspek, termasuk cara cek KTP via internet dengan praktis hanya dengan bermodalkan kuota internet.
Satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP. Biasanya untuk melakukan cek NIK KTP, pengguna perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena masalah pandemi akibat penyebaran virus corona, banyak hal yang dilakukan dengan cara online. Hal ini berguna untuk mengurangi intrensitas pertemuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 semakin menyebar.
Selain untuk mengurangi penyebaran virus corona, cara cek KTP via internet ini juga cukup menghemat waktu sehingga pengguna sudah tidak perlu lagi berlama-lama antri di loket pelayanan.
Berisi 16 angka, NIK KTP ini rupanya memiliki deretan fungsi penting yang berkaitan dengan administrasi sebagai warga negara Indonesia.
Angka di NIK KTP ini biasanya digunakan untuk pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga sejumlah hal lain.
Demi keperluan sehari-hari, dengan mudah dan praktis, begini cara cek KTP via internet yang wajib di coba tanpa perlu antri dalam waktu yang sama.
1. Cara cek KTP via internet melalui WhatsApp.
![Cek via WhatsApp](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-13-21-11-712.jpg)
Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Nantinya pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.
2. Cara cek KTP via internet melalui SMS.
![Cek via SMS](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-13-21-09-052.jpg)
Sama seperti melalui WhatsApp, cara cek KTP via SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.
3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial.
![Cek via SosMed](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-13-21-05-662.jpg)
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.
4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan.
![Cek via Website Pemerintah](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-13-21-15-882.jpg)
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.
Tanpa perlu antri di kantor kependudukan dan catatan sipil, itu tadi cara cek KTP via internet melalui sejumlah metode. Hanya bermodalkan kuota.
Tinggak kamu pilih dan tertarik mencoba cara yang mana? (Izz/Bs).***