Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan Resor Metro Jakarta Utara melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di internal Polri berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, pada Rabu (19-08-2020).
Kegiatan pendisiplinan itu dipimpin oleh Pawas Ipda Gusti Ngurah, Kanit Provost Ipda Fajar Polsek Pademangan dan piket Provos Aipda Juantono dan Humas Polsek Pademangan Bripka Rusono.
Adapun pendisiplinan yang dilakukan di lingkungan Polsek Pademangan khususnya di ruang pelayanan publik, seperti di ruang Pelayanan SPKT, ruang Staf Bimas, ruang Unit Reskrim, ruang pelayanan SKCK lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Polri yang bertugas di bagian pelayanan wajib menggunakan masker. Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan selalu diingatkan untuk memakai masker dan menjaga jarak di ruang tunggu.
“Semua anggota maupun PHL memakai masker dan di berikan imbauan dan peringatakan pentingnya menjaga kesehatan dan memutus penularan covid 19,” ujar Humas Polsek Pademangan Brigadir Rusanto