Cara Persuasif Pemkot Parepare Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Cara humanis, persuasif, dan edukatif dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Parepare untuk mengajak masyarakat menegakkan protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 saat turun mengedukasi protokol kesehatan di Pasar Rakyat Sumpang Minangae, Parepare, Rabu, 2 Maret 2022.

Dipimpin Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar, tidak sekadar mengajak, tapi sekaligus menyentuh masyarakat dengan cinta untuk sadar selalu menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anzar tidak sungkan memakaikan langsung masker kepada seorang perempuan Lansia, pedagang di Pasar Sumpang Minangae.

“Atas instruksi Bapak Wali Kota tegakkan protokol kesehatan, tapi edukasi dan sentuh masyarakat dengan cinta,” ungkap Anzar usai memakaikan masker kepada seorang Lansia.

Anzar mengingatkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Parepare berada di Level 3. Terjadi peningkatan dan kewaspadaan harus lebih ditingkatkan lagi, karena Parepare sebelumnya berada di Level 1.

Satgas Penanganan Covid-19 Parepare pun sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru nomor 060/04/GT.COVID19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare, efektif mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Beberapa poinnya adalah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten apabila melakukan kegiatan di luar rumah. Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer yang dilakukan secara berulang. Tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan dalam hal terkonfirmasi Covid-19, setelah dilakukan testing, wajib melakukan isolasi mandiri dan memberikan informasi kepada petugas kesehatan, Camat dan Lurah untuk memudahkan dilakukan penelusuran kontak erat (tracing). Bagi yang menggunakan smartphone wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Di Pasar Sumpang Minangae sudah tersedia scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.

“Arahan Bapak Presiden, Plt Gubernur, dan Bapak Wali Kota, kunci untuk menekan dan meminimalisir laju penyebaran virus Corona adalah tegakkan protokol kesehatan dan vaksinasi. Alhamdulillah, vaksinasi di Parepare terus kita tingkatkan menuju 100 persen,” tandas Anzar. (*)

Berita Terkait

Workshop Jurnalistik Peduli HIV/AIDS Digelar di Parepare
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Tim Kesling 13 UPT Puskesmas Dinkes Bantaeng: ‘Inspeksi, Pengawasan dan Sanitasi Takjil di Bulan Ramadan 2025’
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:16

Workshop Jurnalistik Peduli HIV/AIDS Digelar di Parepare

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:35

Tim Kesling 13 UPT Puskesmas Dinkes Bantaeng: ‘Inspeksi, Pengawasan dan Sanitasi Takjil di Bulan Ramadan 2025’

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru