Cabuli Keponakan Tirinya, AJ Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya memimpin Press Release kasus pencabulan anak dibawah umur yang berlangsung di Mapolres Enrekang. Rabu, 23/12/2020.

Dalam kasus tersebut, Andi Sinjaya menuturkan bahwa pencabulan dilakukan oleh  AJ (22) terhadap seorang bocah (6) yang masih kerabatnya di Kabupaten Enrekang.

“Kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemenakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya tersebut kepada ibu kandungnya”, ucap Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabulan tersebut, kata Andi terjadi di rumah tersangka saat korban datang bersama kakeknya.

“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” imbuh Kapolres Enrekang.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 kali di TKP yang sama yaitu di rumah tersangka”, ungkapnya.

Saat ini, Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan.

“Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, tandas Andi. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru