Cabuli Keponakan Tirinya, AJ Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya memimpin Press Release kasus pencabulan anak dibawah umur yang berlangsung di Mapolres Enrekang. Rabu, 23/12/2020.

Dalam kasus tersebut, Andi Sinjaya menuturkan bahwa pencabulan dilakukan oleh  AJ (22) terhadap seorang bocah (6) yang masih kerabatnya di Kabupaten Enrekang.

“Kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemenakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya tersebut kepada ibu kandungnya”, ucap Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabulan tersebut, kata Andi terjadi di rumah tersangka saat korban datang bersama kakeknya.

“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” imbuh Kapolres Enrekang.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 kali di TKP yang sama yaitu di rumah tersangka”, ungkapnya.

Saat ini, Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan.

“Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, tandas Andi. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru