Enrekang, Sulsel – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya memimpin Press Release kasus pencabulan anak dibawah umur yang berlangsung di Mapolres Enrekang. Rabu, 23/12/2020.
Dalam kasus tersebut, Andi Sinjaya menuturkan bahwa pencabulan dilakukan oleh AJ (22) terhadap seorang bocah (6) yang masih kerabatnya di Kabupaten Enrekang.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemenakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya tersebut kepada ibu kandungnya”, ucap Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencabulan tersebut, kata Andi terjadi di rumah tersangka saat korban datang bersama kakeknya.
“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” imbuh Kapolres Enrekang.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 kali di TKP yang sama yaitu di rumah tersangka”, ungkapnya.
Saat ini, Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian pencabulan.
“Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, tandas Andi. (*)