Beritasulsel.com – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini ditahan oleh petugas Kepolisian diduga telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
Oknum tersebut berinisial HR (35), warga Sumpia’ KecamatanTikala, Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan korban berinisial ST (16), warga Kecamatan Lembang To’yasa, Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara.
Kronologi kejadian yang dihimpun dari petugas kepolisian, pada hari Selasa (6/8/2019) korban menuju ke sekolahnya untuk mengikuti latihan gerak jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan, tiba tiba pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dipaksa naik ke motor pelaku lalu dibawa ke sebuah rumah di belakang sebuah Bank di Kelurahan Malango, Kabupaten Toraja Utara.
Di rumah tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Setelah itu, korban melaporkan hal itu ke Polsek Rantepao, jajaran Polres Tana Toraja, pada hari Selasa (13/08/2019).
Kapolsek Rantepao, Kompol Marthen Buttu, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban.
“Iya, tersangka telah diamankan dan kini diserahkan dan ditahan di Rutan Mapolres Tator pada Selasa malam 13 Agustus 2019,” ucap Marthen. (SP/BSS)