Beritasulsel.com – Diduga cabuli bocah perempuan yang masih kelas VI SD, Kakek MY terpaksa lebaran di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Kakek yang telah berusia 67 tahun itu adalah warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, ia diduga telah mencabuli bocah tetangganya berinisial R berusia 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, kejadian itu dilaporkan sekitar bulan April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi kejadiannya di Jalan Mattoanging 4, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Korban ini setiap pergi dan pulang sekolah selalu melewati rumah pelaku. Kemudian terjadi interaksi sehingga terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” kata Indratmoko, Jumat (31/5/2019).
Aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga kakek Yusuf nekat mencabuli korban.
“Berdasarkan keterangan korban jika dirinya dicabuli oleh pelaku beberapa kali dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun,” ujarnya.
Pelaku setiap kali melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban lalu membawanya masuk ke gudang kosong.
Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HS/BSS)