Cabuli Bocah Kelas VI SD, Kakek 67 Tahun di Makassar Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Diduga cabuli bocah perempuan yang masih kelas VI SD, Kakek MY terpaksa lebaran di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Kakek yang telah berusia 67 tahun itu adalah warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, ia diduga telah mencabuli bocah tetangganya berinisial R berusia 15 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, kejadian itu dilaporkan sekitar bulan April lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi kejadiannya di Jalan Mattoanging 4, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Korban ini setiap pergi dan pulang sekolah selalu melewati rumah pelaku. Kemudian terjadi interaksi sehingga terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” kata Indratmoko, Jumat (31/5/2019).

Aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga kakek Yusuf nekat mencabuli korban.

“Berdasarkan keterangan korban jika dirinya dicabuli oleh pelaku beberapa kali dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Pelaku setiap kali melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban lalu membawanya masuk ke gudang kosong.

Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58