Beritasulsel.com — Perbuatan bejat Priyanto yang akrab disapa Mas Anto, perantau asal Blitar, Jawa timur ini terhenti ditangan tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, Selasa, (26/3/2019).
Pria yang berusia 59 tahun itu dan berprofesi sebagai penjual Bakso, diduga telah mecabuli bocah perempuan yang masih dibawa umur berinisial PU (14), warga Soreang, Kota Parepare.
Bukan hanya memperkosa, pelaku juga sempat menelpon dan minta tebusan sebanyak Rp15 juta kepada orangtua korban dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Perlindungan Anak dan mengaku sebagai Personel dari Polsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal yang memimpin penangkapan mengatakan, awalnya orangtua korban mengira anaknya diculik, padahal pelaku yang membawa korban menginap di rumah kost pelaku selama tiga hari.
“Keduanya bertemu di Pasar Lakessi, kemudian Mas Anto memaksa korban PU ke kediamannya dan diajak untuk bermalam selama tiga hari. Disanalah pelaku ini melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali,” jelasnya
Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya pada Senin, 25 Maret 2019 kemarin, sekitar pukul 02:30 Wita, di jalan H.M Yusuf, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sementara korban ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga lantaran ketakutan karena kadang pelaku memukuli korban dan mengancamnya.
“Saat diinterogasi, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, setelah korban ditemukan di salah satu rumah warga, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lalu mengakui perbuatan bejatnya,”ujar Faesal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa Handphone genggam jenis Nokia, yang digunakan korban untuk meminta tebusan kepada orang tua korban. Pelaku kini diamankan di Polres Parepare, guna prose’s hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)