Beritasulsel.com – Pria bernama Sepriadi (19), Pekerjaan Tukang Batu, alamat Langnga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini diamankan di Mapolres Pinrang.
Pria tersebut kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, ditangkap di Jalan Macan Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sabtu pagi (21/03) sekira pukul 09.00 wita.
“Dia (Sepriadi) ditangkap karena diduga telah mencabuli perempuan yang masih di bawah umur berinisial HM (14), asal Kota Parepare,” ucap Dharma Ahad (22/03) sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata dia, berkat Laporan Polisi bernomor 119 yang dilaporkan oleh orangtua korban pada tanggal 20 Maret 2020.
Setelah ditangkap lalu diintrogasi, kata Dharma, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban HM di Langnga Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada hari Minggu 16 Maret 2019.
Yang mana sebelumnya pelaku mengajak korban ke rumahnya dan sesampainya di rumah pelaku, korban diajak untuk berbuat layaknya suami istri namun korban menolak sehingga terlapor memaksa korban masuk ke dalam kamar
Dan pada saat di dalam kamar, pelaku menyetubuhi korban dan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 terlapor mengulangi lagi perbuatannya di rumah kos milik korban di Jalan Macan Kecamatan Watang sawitto, Pinrang.
“Adapun antara Terlapor dan Korban ada hubungan status berpacaran,” urai Dharma.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa akaian dalam serta baju korban yang digunakan pada saat kejadian, kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto