Cabuli Bocah di Bawah Umur, 4 Pria di Pinrang Diringkus

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Empat orang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Pinrang setelah aksinya mencabuli bocah di bawah umur secara bergiliran, terungkap.

Informasi dihimpun, keempat pelaku masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19) mereka berasal dari Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, salah satu dari pelaku yakni A. Ilham, berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook lalu mengajak korban yang diketahui masih berusia 16 tahun keluar jalan jalan menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pun langsung mengiyakan dan berangkatlah keduanya berboncengan. Setelah puas keliling, A. Ilham lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong, di rumah itu ia mencabuli korban secara bergiliran bersama ketiga rekannya.

Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian hingga keempat pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing masing.

“Setelah tertangkap dan diinterogasi, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Satu pelaku kini dalam pengejaran dan ditatpkan sebagai DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, membenarkan penangkapan pelaku asusila itu, Jumat (21/06/2019).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58