Beritasulsel.com – Empat orang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Pinrang setelah aksinya mencabuli bocah di bawah umur secara bergiliran, terungkap.
Informasi dihimpun, keempat pelaku masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19) mereka berasal dari Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Sebelumnya, salah satu dari pelaku yakni A. Ilham, berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook lalu mengajak korban yang diketahui masih berusia 16 tahun keluar jalan jalan menggunakan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban pun langsung mengiyakan dan berangkatlah keduanya berboncengan. Setelah puas keliling, A. Ilham lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong, di rumah itu ia mencabuli korban secara bergiliran bersama ketiga rekannya.
Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian hingga keempat pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing masing.
“Setelah tertangkap dan diinterogasi, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Satu pelaku kini dalam pengejaran dan ditatpkan sebagai DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, membenarkan penangkapan pelaku asusila itu, Jumat (21/06/2019).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)