Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas kepolisian Kamis sore 09 April 2020.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra kepada beritasulsel.com mengatakan, pria tersebut berinisial RH (52) warga Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang.
“RH diringkus saat berada di Tippulue Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, karena diduga telah mencabuli anak tirinya. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob dipimpin Ipda Muh. Riad,” ucap Rayendra Jumat pagi (10/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Polisi, kata Rayendra, RH mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.
RH juga mengaku mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain. Kini RH mendekam di sel tahanan Mapolres Bone Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan: Heri Siswanto