Parepare, Sulsel – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare menggelar Press Release pengungkapan kasus pencabulan dibawah umur yang berlangsung di Balai Wartawan, Mapolres Kota Parepare. Senin, 30/11/2020.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan pelaku berinisial BR (44) diamankan setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yakni AK (8) dan EI (10) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Menurut Asian Sihombing bahwa perlakuan terduga pelaku terungkap setelah EI melaporkan kepada neneknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya pada bulan April 2020 lalu. Jadi nenek dari kedua korban ini melaporkan bahwa kedua cucunya telah dicabuli oleh terduga pelaku”, ucap Asian.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, EI dia cabuli sebanyak 3 kali dan AK sebanyak 1 kali”, ungkapnya.
Perlakuan terduga pelaku, lanjut Asian dilakukan saat ibu korban yang berprofesi sebagai tukang cuci pakaian keliling sedang berada diluar rumah.
“Kedua korban dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, namun salah satu korban yakni EI, menceritakan kepada neneknya”, imbuh Asian.
Atas perlakuan tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)