Buronan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong Bitcoin Crypto, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Foto Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Makassar, Sulsel – Tim Tangkap Buron (TIM TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Hamsul HS S.E.

Penangkapan buronan kasus investasi bodong tambang digital bitcoin crypto ini disampaikan oleh BIDANG PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL lewat Siaran Pers.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diterima Beritasulsel.com pada Jumat (26 Mei 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIARAN PERS
Nomor : PR-122/P.4.3.6/Kph.3/05/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
www.kejati-sulsel.go.id

Pada hari ini, Jumat (26/05/2023). Pukul 10.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.  Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Terpidana HAMSUL HS, S.E (40 Tahun).

HAMSUL HS S.E yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5,9 Milyar.

Perbuatan Terpidana HAMSUL HS S.E terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS S.E harus menjalani hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.

Bahwa Terpidana HAMSUL HS S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8, Rt.004, Rw.009 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak diketahui keberadaan Terpidana. Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.

Terpidana HAMSUL HS S.E sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.

Bahwa Terpidana HAMSUL HS S.E selama pelariannya sebagai Buronan, selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor, diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, sekitar Pukul 10.55 Wita. Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana HAMSUL HS S.E bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita.

Buronan atas nama Terpidana HAMSUL HS S.E yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-Buronan yang masih berkeliaran untuk di eksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan berstatus DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Makassar, 26 Mei 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. M.H.

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru