Makassar – Peredaran rokok ilegal merek Smith diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Bulukumba namun telah menyebar ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan pantauan dan respons warganet di media sosial, rokok tanpa pita cukai tersebut disebut-sebut telah menyebar ke sejumlah daerah lain di Sulsel.
Informasi ini mencuat dari kolom komentar pada unggahan berita terkait rokok ilegal Smith di platform media sosial TikTok.
Sejumlah akun mengaku bahwa di wilayah mereka di Sulsel, rokok tersebut sudah lama beredar dan mudah ditemukan di warung maupun kios kios kecil.
“Di daerah kami juga sudah banyak dijual, harganya murah jadi cepat laku,” tulis salah satu warganet, dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (13/2/2026).
Harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan rokok resmi bercukai disebut menjadi salah satu faktor tingginya minat masyarakat. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran soal aspek kesehatan dan legalitas produk tersebut.
Warga menilai, rokok resmi yang beredar di pasaran setidaknya telah melalui pengawasan dan pengukuran kadar tar serta nikotin. Sementara rokok ilegal tanpa pita cukai dikhawatirkan tidak melalui standar pengawasan yang jelas.
“Semua rokok memang berisiko bagi kesehatan, tapi kalau ilegal kandungannya tidak jelas. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar Iwan, warga Sulsel yang khawatir akan dampak rokok ilegal tersebut terhadap kesehatan masyarakat.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Jika dibiarkan, praktik ini dinilai dapat semakin meluas dan merusak tata niaga yang sah.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai agar tidak hanya fokus pada satu wilayah, tetapi melakukan pengawasan menyeluruh di Sulawesi Selatan.
Penindakan diminta tidak berhenti pada pedagang kecil, melainkan menelusuri hingga ke jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan meluasnya peredaran rokok ilegal merek Smith di sejumlah wilayah di Sulsel. ***

