Bulukumba – Seorang bocah berusia 17 tahun di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kajang pada Jumat dini hari (3/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi awalnya menyita 16 sachet sabu. Namun, saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sebagian barang bukti di tempat lain.
Personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan 8 sachet lagi berisi sabu yang terdiri dari 4 sachet berukuran sedang dan 4 sachet berukuran besar.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 24 sachet dengan berat 22,5 gram,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rabu (8/10/2025).
Pelaku mengaku bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya, yang ia peroleh dari seseorang untuk ia jual kembali.
“Identitas orang yang disebut pelaku saat ini masih dalam pengembangan,” terang Marala.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yakni sabu, sedangkan hasil tes urine pelaku dinyatakan negatif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Bocah di Kajang/***)
