Beritasulsel.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dikabarkan telah melahirkan hasil perbuatan bejat kakak iparnya berinisial CW (30).
Menurut Polisi, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam akan membunuh bila korban enggan menuruti permintaannya.
Begitu pun saat korban tengah berbadan dua, lagi lagi pelaku mengancam hendak membunuh korban bila korban buku mulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengaku mengancam korban dengan pisau waktu pertama kali hendak beraksi (mencabul* korban), dia bilang kalau tidak mau dilayani, saya bunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, kepada beritasulsel.com Selasa (02/07/2019).
Selain itu, lanjut Bagas, pelaku juga menyuruh korban minum cuka untuk menggugurkan kandungannya. Namun upaya itu tidak berhasil sehingga korban melahirkan di Puskesmas.
Pengakuan pelaku, aksi bejat itu mula mula dilakukan pada bulan Mei tahun 2018 lalu. Saat itu pelaku belum menikah dengan kakak korban. Hingga tahun 2019, pelaku sudah tidak bisa lagi menghitung berapa kali menindih korban.
“(Pelaku) sudah tidak bisa hitung berapa kali melakukan aksinya itu kepada korban. Hanya awal mula yang diingat yaitu Mei tahun 2018, setelah itu berlanjut hingga tahun 2019,” ungkap AKP Bagas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Wajo dan terancam 15 tahun penjara. (HS/BSS)