Pertemuan yang melibatkan pihak Manajemen Huadi yang diwakili Head Of Division HRGA-HSE, A. Andrianti Latippa Karaeng Rita bersama dengan karyawan yang terancam di PHK dikomandoi Muhammad Shabran K3, menemui jalan buntu.

Perihal tersebut disampaikan Inisiator Forum Komunikasi Karyawan Huadi Bersatu, Muhammad Shabran kepada Beritasulsel.com pada Selasa malam (18/11/2025).

“Tadi kami telah mengadakan pertemuan (Bipartit) dengan pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh Karaeng Rita di ruang meeting Huadi pada Pukul 13:00 Wita,” kata Shabran.

Agenda pertemuan itu sendiri, kata Shabran adalah pengumuman PHK dan penyerahan surat PHK kepada masing-masing karyawan.

“Pertemuan tadi bisa dibilang deadlock, dikarenakan pada pertemuan tersebut, karyawan komplain dengan kebijakan manajemen perusahaan yang hanya siap membayar 0,5 kali atau hanya seperdua dari ketentuan pesangon yang seharusnya didapatkan karyawan yang terdampak PHK Massal pertanggal tanggal 20 November 2025,” kata Bram, sapaan akrab Muhammad Shabran.

“Imbas dari pertemuan tadi adalah karyawan menolak menerima surat PHK  tersebut karena dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan dimana perusahaan dalam hal ini PT Huadi tidak mampu menunjukkan dokumen hasil audit internal dan eksternal bahwa perusahaan tersebut merugi,” jelas Shabran.

“Maka secara hukum, perusahaan tidak memenuhi syarat untuk melakukan PHK Massal dan juga tidak memenuhi syarat Undang-Undang memberikan pesangon diluar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan yang berlaku,” kata Shabran.

Ditambahkan oleh Shabran bahwa bentuk protes lainnya oleh karyawan Huadi adalah dengan ditunjukkan dengan sikap berkumpul didepan Pos Security PT Huadi seraya kompak meneriakkan kalimat penolakan atas kebijakan perusahaan yang mereka nilai curang, culas dan tidak adil.

Shabran selaku inisiator sekaligus juru bicara Forum Komunikasi Karyawan Huadi Bersatu (FKKHB) juga menyampaikan bahwa karyawan akan solid dan konsisten untuk memperjuangkan haknya.

“FKKHB adalah komunitas dadakan yang bertujuan sebagai wadah perjuangan, wadah komunikasi dan konsolidasi menghadapi permasalahan yang dihadapi karyawan huadi saat ini,” kata Shabran.

Shabran dan rekan-rekan karyawan Huadi berharap ada atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar ikut peduli pada perjuangan karyawan yang terkena dampak PHK Massal tersebut.

“Kami berharap kepada Pemkab Bantaeng agar memberikan rekomendasi/teguran kepada perusahaan untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Shabran.

Shabran juga berharap ada atensi dari pihak Penegak Hukum dalam hal Polres Bantaeng agar turut menghimbau dan mengingatkan pengusaha yang ada di Bantaeng untuk semaksimal mungkin tidak membuat kebijakan ketenagakerjaan yang melanggar hukum sebagai upaya mencegah  munculnya potensi ganguan stabilitas yang terpicu dari konflik pekerja dengan pengusaha atau pihak manajemen perusahaan.(**)