Beritasulsel.com – Seorang pria paruh baya berinisial MA (47), terpaksa mendekam diruang sel tahanan Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, lantaran aksinya mencabuli calon menantunya berinisial JW (16), terungkap, Kamis (23/8).
Informasi yang dihimpun media ini, MA ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran mencabuli calon istri anaknya secara berulang ulang kali. Modus pelaku menggauli calon menantunya adalah berpura pura memeriksa korban apakah korban masih perawan atau tidak.
Hal itu pelaku kemukakan dihadapan petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan sesaat setelah ditangkap. “Selama ini kan dia (korban JW) banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” kata MA kepada polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh itu bahkan pelaku pernah lakukan dirumah korban sebanyak 6 kali disaat keluarga korban sedang tak ada dirumah.
Sementara itu menurut pengakuan korban, awalnya korban enggan menuruti permintaan pelaku, namun karena pelaku mengancam akan membatalkan pernikahan korban dengan anak pelaku, maka korban akhirnya bersedia.
Rencananya, pernikahan korban dengan anak pelaku akan dilaksanakan setelah lebaran idul adha namun karena ulah pelaku akhirnya pernikahan itu batal dilaksanakan.
Kapolsek Wonomulyo AKP Jufri Hamid kepada wartawan mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan pelaku
“Dia (MA) sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak dibawah umur karena usianya (16 tahun),” kata Jufri Hamid.