Beritasulsel.com – Beberapa warga di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, menuding Sekertaris Desa (Sekdes) Borong yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nyambil kerja proyek.
Salah satu proyek yang dikerjakan, kata warga, adalah Rehabilitasi Taman Kecamatan Herlang yang menggunakan Dana DAU dari APBN anggaran tahun 2018 dengan nilai 45 juta rupiah.
“Mirisnya, dari 45 juta rupiah anggaran yang digunakan, Pak Sekdes hanya mengecat ulang tembok dan pagar taman tersebut sehingga terlihat baru,” ujar warga yang minta namanya tidak di mediakan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber juga menyebut bahwa oknum sekdes tersebut menggunakan CV milik orang lain agar identitasnya sebagai ASN merangkap pemborong proyek, tidak terungkap.
Selain itu, sumber juga membeberkan bahwa pekerjaan rehabilitasi taman tersebut diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pasalnya, kata sumber, dalam RAB disebutkan pada taman tersebut harus dipasang lampu yang berfungsi sebagai lampu hias sekaligus penerangan dan bunga hias agar taman terlihat cantik.
“Namun yang terjadi, tidak satu pun lampu hias terpasang pada taman tersebut begitu pun dengan bunga hias, tidak ada sama sekali,” pungkas sumber.
Sekdes Borong yang konfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan bahwa dirinya yang mengerjakan rehabilitas taman Kecamatan Herlang pada Tahun 2018.
“Benar saya yang mengerjakan Rehabilitas Taman Kecamatan Herlang saya pakai CV milik teman yang berkantor di Bulukumba Kota,” ujar Sekdes Borong yang diketahui berinisial AM.
Saat ditanya soal anggaran, pengadaan lampu dan tanaman hias di dalam taman tersebut, ia enggan menjawabnya, namun beberapa hari setelah dikonfirmasi, lampu taman tersebut tiba tiba ada dan menyala. (Wisram)