Beritasulsel.com, Jakarta – Sebanyak 56 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diamankan oleh Kepolisian Resor Meteo Jakarta Utara. Mereka diringkus petugas di 5 kafe di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (20/5) dini hari.
“Sebanyak) 56 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Kapolres melanjutkan, Ke-56 orang tersebut terdiri dari pengunjung kafe 17 orang, 2 orang pekerja seks komersial (PSK), pekerja kafe 32 orang, dan tukang parkir liar 5 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara ini bermula dari laporan warga kepada Tim Tiger yang saat itu sedang melakukan patroli. Dimana ada sejumlah cafe yang beroperasi dan melakukan pelanggaran PSBB di lokalisasi Gang Royal.
Setelah diselidiki, petugas menemukan kafe remang-remang yang beroperasi dan mengabaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tentang PSBB.
Tak hanya melanggar PSBB, para pemilik kafe tersebut kata Kapolres juga menawari pengunjung yang datang berhubungan badan dengan para PSK dengan tarif-tarif tertentu.
“Pemilik kafe menawarkan tunasusila kepada pengunjung kafe untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 150 ribu dengan rincian Rp 25 ribu sebagai uang sewa kamar dan Rp 125 ribu untuk jasa yang diterima oleh tunasusila,” ungkap Kapolres.
Petugas juga menemukan para PSK yang masih di bawah umur, yakni berusia di bawah 17 tahun. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pembukuan kafe, dan rekaman video digital.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pemuda yang terlibat tawuran pada Rabu (20/5) pagi. Tawuran terjadi di Jalan Alur Laut, Jakarta Utara. “Di lokasi tersebut telah terjadi tawuran dan telah dibawa 9 remaja ke Polres Metro Jakarta Utara,” tuturnya.
Pelanggar PSBB Dikenakan Saksi Sosial
Sebanyak 56 orang yang dimankan polisi tersebut, dikenakan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum di Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari, Kecamatan Tanjung Priok.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam menangani dinamika pelanggaran PSBB.
Hal itu, lanjut Ali, mencerminkan sinergi kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai satu kesatuan dalam gugus tugas sudah terjalin baik.
“Tugas kita satu kesatuan melakukan pendidikan dan sanksi. 52 pelanggar kita berikan sanksi bersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari,” katanya, Rabu (20/5).
Dilanjutkan Ali, setelah menyelesaikan sanksi kerja sosial para pelanggar selanjutnya akan dibawa ke GOR Tanjung Priok untuk melakukan rapid test.
Bila hasilnya negatif, pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Utara akan menentukan kelanjutan penindakan apakah diberikan pembinaan atau dipulangkan ke pihak keluarga.