Parepare, Sulsel – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Apel Besar Gerakan 1000 Face Shield di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Rabu, 2/9/2020.
Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Walikota tersebut merupakan penegakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini akan berlaku tanggal 24 September 2020. Namun sebelumnya agar hal ini disosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu dengan peraturan ini”, ucap Taufan Pawe.
“Saya meminta dukungan dari TNI dan Polri “, lanjutnya.
Peraturan Walikota ini, kata Taufan memberikan sanksi minimal Rp.50 ribu dan apabila itu tidak diindahkan, maka diganti dengan kerja sosial. (*)