Berlaku 24 September 2020, Taufan Pawe Harap Perwali Disosialisasikan

- Redaksi

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Apel Besar Gerakan 1000 Face Shield di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Rabu, 2/9/2020.

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Walikota tersebut merupakan penegakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini akan berlaku tanggal 24 September 2020. Namun sebelumnya agar hal ini disosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu dengan peraturan ini”, ucap Taufan Pawe.

“Saya meminta dukungan dari TNI dan Polri “, lanjutnya.

Peraturan Walikota ini, kata Taufan memberikan sanksi minimal Rp.50 ribu dan apabila itu tidak diindahkan, maka diganti dengan kerja sosial. (*)

Berita Terkait

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:09

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:23

Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:45

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:25

Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Berita Terbaru