Berlaku 24 September 2020, Taufan Pawe Harap Perwali Disosialisasikan

- Redaksi

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Apel Besar Gerakan 1000 Face Shield di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Rabu, 2/9/2020.

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Walikota tersebut merupakan penegakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini akan berlaku tanggal 24 September 2020. Namun sebelumnya agar hal ini disosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu dengan peraturan ini”, ucap Taufan Pawe.

“Saya meminta dukungan dari TNI dan Polri “, lanjutnya.

Peraturan Walikota ini, kata Taufan memberikan sanksi minimal Rp.50 ribu dan apabila itu tidak diindahkan, maka diganti dengan kerja sosial. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru