Berkunjung ke Kantor Wali Kota Parepare Wajib Check-In Aplikasi Peduli Lindungi

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kini suasana berbeda memasuki pintu utama Kantor Wali Kota Parepare. Pengunjung yang ingin masuk Kantor Wali Kota, selain harus mengukur suhu tubuh pada alat yang tersedia, juga harus scan QR Code Peduli Lindungi melalui Ponsel smartphone miliknya, yang juga disediakan di pintu masuk.

Aplikasi Peduli Lindungi hadir di area Kantor Wali Kota Parepare untuk melacak dan menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sekaligus untuk memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin Covid-19 atau belum.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, Peduli Lindungi ini memudahkan untuk mendeteksi orang yang sudah divaksin atau belum vaksin. “Jadi kami bisa mengetahui mereka yang masuk Kantor Wali Kota sudah divaksin atau belum. Kalau belum divaksin tentu kita peringatkan untuk secepatnya divaksin,” ungkap Iwan Asaad, Selasa, 23 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi saat masyarakat masuk Kantor Wali Kota, harus check-in di aplikasi Peduli Lindungi pada scan QR Code yang tersedia di pintu masuk. Dan saat meninggalkan Kantor Wali Kota harus melakukan check-out di aplikasi Peduli Lindungi.

Pengguna PeduliLindungi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengikuti vaksinasi baik vaksinasi dosis pertama maupun kedua serta telah terdaftar di PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di Zona Merah, yaitu area atau Kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan. (*)

Berita Terkait

Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja
Perkuat Sinergitas, KPPN Parepare Audiensi dengan Walikota Parepare
Taruna Ikrar Ungkap rahasia Sehat dan Panjang Umur Akibat Puasa Saat Ceramah di Masjid Al-Markaz
Andi Sutomo Terpilih jadi Ketua FBN, Komitmen Jalankan Program Strategis Kebangsaan
IAS dan Kejaksaan Negeri Parepare Jalin Kerjasama di Bidang Hukum
Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret
Pecah, Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas–Himpuni di Kediaman Mentan Amran Lebih dari 1000 Orang
Taruna Ikrar Ceramah di Masjid Istiqlal: Keajaiban Sujud untuk Kesehatan Otak

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:34

Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:02

Perkuat Sinergitas, KPPN Parepare Audiensi dengan Walikota Parepare

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13

Taruna Ikrar Ungkap rahasia Sehat dan Panjang Umur Akibat Puasa Saat Ceramah di Masjid Al-Markaz

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:29

Andi Sutomo Terpilih jadi Ketua FBN, Komitmen Jalankan Program Strategis Kebangsaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:48

IAS dan Kejaksaan Negeri Parepare Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Berita Terbaru