Humas Polres Bantaeng.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat hangat dibicarakan warga Bantaeng maupun viral di Media Sosial, kini sudah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskirm Polres Bantaeng, AKP Burhan SH, saat ditemui menyampaikan bahwa Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada hari ini, Jum’at 18 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka an. Z alias. C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng, berhasil ditangkap di Kalimantan Timur dan telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak Bulan Oktober 2021 sampai sekarang.
Tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.