Makassar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sulfikar telah tuntas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel awal pekan depan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap pertama akan dilakukan pada Senin (6/10/2025). Ia menegaskan seluruh alat bukti yang menguatkan dugaan TPPU terhadap Sulfikar telah lengkap dan sah secara hukum.

“Berkas sudah rampung dan alat bukti sudah kami amankan. Semua siap kami serahkan ke jaksa,” ujar Zaki, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Jimmy Chandra pada April 2021, yang menuding Sulfikar dan Hamsul HS diduga melakukan penipuan serta penggelapan dana miliaran rupiah. Hasil penelusuran penyidik menemukan aliran uang ke sejumlah rekening atas nama keduanya, termasuk di Bank BCA.

Perkara pokok atas dugaan penipuan tersebut telah bergulir di pengadilan dan berujung pada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan itu, Hamsul divonis 2 tahun 6 bulan, sementara Sulfikar dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik mengembangkan penyelidikan ke ranah TPPU.

Namun, jalur hukum keduanya kini berbeda arah. Pengadilan Negeri Makassar, melalui putusan 30 September 2025, mengabulkan praperadilan yang diajukan Hamsul.

Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah, sehingga status hukumnya untuk sementara bebas dari jeratan TPPU.

Meski begitu, penyidik Polda Sulsel menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum karena menilai aliran dana yang melibatkan Hamsul masih terhubung dengan perkara utama.

“Putusan praperadilan hanya menyoroti aspek formil, bukan substansi perkara. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk langkah selanjutnya,” tegas Zaki.

Aktivis antikorupsi menilai kemenangan Hamsul dalam praperadilan belum berarti akhir dari proses hukum. Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebutkqn bahwa penetapan tersangka bisa dilakukan kembali jika penyidik memperbaiki prosedur.

Sementara itu, akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Jermias Rarsina, menambahkan bahwa perkara TPPU tidak otomatis gugur karena tindak pidana asalnya telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Dengan kondisi ini, Sulfikar tinggal menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa, sedangkan Hamsul masih berada di jalur abu-abu hukum. Keduanya tetap menjadi bagian dari pusaran perkara pencucian uang yang masih bergulir dan berpotensi kembali menyeret ke meja hijau. (***)