Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Barru hari ini Rabu 12 Desember, melimpahkan berkas tersangka Suandi alias Sandi kasus tindak penyalahgunaan narkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan.
“Kapolres Barru Akbp. Dr. H. Burhaman. SH, MH, memerintahkan kasat Narkoba dan penyidik pembantu Satuan Narkoba agar segera melimpahkan berkas perkara serta tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum” sebut AKP Zainuddin membenarkan pelimpahan berkas tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, sesuai dengan hasil penelitian penyidikan tersangka kasus Narkoba berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P 21, yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-1490/R.4.21/Euh.1/II/2018 tanggal 11 Desember 2018.
Adapun nama tersangka :
1. Nama: Suandi alias Sandi Bin Amir, umur 25 tahun, Pekerjaan sopir, Alamat Mulia Baru Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira Pukul 00.35 wita di Jalan Poros Makassar – Parepare tepatnya di Jampue Kelurahan Mangempang, Kecamatam Barru, Kabupaten Barru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Sub pasal 112 ayat (1) lebih Sub pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat Wal afiat aman dan Kondusif.