Beritasulsel.com – Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Kota Parepare, Pemkot Parepare mengeluarkan Surat Edaran tentang Kepatuhan Terhadap Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa Surat Edaran itu berisikan imbauan kepada masyarakat untuk dipatuhi bersama.
“Instruksi itu antara lain menunda atau membatalkan semua kegiatan yang berpotensi berkumpulnya orang banyak baik di tempat umum, tempat khusus (hotel, kantor dan gedung pertemuan lainnya) maupun di lingkungan sendiri”, ucap Iwan Asaad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut isi Surat Edaran Tersebut :
(RIS/BSS)