Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polemik muncul di Kota Parepare setelah Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae pada 25 November 2024. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam SK tersebut, satu-satunya pertimbangan yang dicantumkan adalah pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. Tidak ada landasan lain, seperti evaluasi kinerja atau bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Asaad selama menjabat sebagai Dewas. Padahal, Iwan baru tiga bulan menjabat setelah dilantik oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Parepare. Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menyebut keputusan tersebut tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini sangat rancu. Mengapa Pj Wali Kota lebih mengutamakan pendapat konsultan dibandingkan temuan BPKP Perwakilan Sulsel, yang jelas-jelas menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektur Daerah?” tegas Suyuti, Jumat (29/11/2024).

Suyuti juga menyoroti keputusan lain yang dianggap tergesa-gesa. Hanya sehari setelah pemberhentian Iwan Asaad, Abdul Hayat menerbitkan SK Nomor 807 Tahun 2024 yang memperpanjang jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

“Sebagai pemimpin, Pj Wali Kota harus lebih cermat dan tidak membuat keputusan yang melanggar aturan. Jangan sampai ada dugaan kepentingan tertentu di balik ini semua. Kami mendesak agar kebijakan ini ditelusuri lebih jauh,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare lebih didorong oleh kepentingan tertentu ketimbang asas keadilan dan akuntabilitas. Apakah langkah ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya demi melanggengkan agenda tertentu, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (*)

Berita Terkait

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara
Andi Sudirman dan Bobby Nasution jadi Gubernur Termuda di Indonesia
DPC Hiswana Migas Kota Parepare Gelar Musyawarah Cabang, Munculkan 4 Kandidat Baru

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:46

Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:16

Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49