Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polemik muncul di Kota Parepare setelah Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae pada 25 November 2024. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam SK tersebut, satu-satunya pertimbangan yang dicantumkan adalah pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. Tidak ada landasan lain, seperti evaluasi kinerja atau bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Asaad selama menjabat sebagai Dewas. Padahal, Iwan baru tiga bulan menjabat setelah dilantik oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Parepare. Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menyebut keputusan tersebut tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini sangat rancu. Mengapa Pj Wali Kota lebih mengutamakan pendapat konsultan dibandingkan temuan BPKP Perwakilan Sulsel, yang jelas-jelas menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektur Daerah?” tegas Suyuti, Jumat (29/11/2024).

Suyuti juga menyoroti keputusan lain yang dianggap tergesa-gesa. Hanya sehari setelah pemberhentian Iwan Asaad, Abdul Hayat menerbitkan SK Nomor 807 Tahun 2024 yang memperpanjang jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

“Sebagai pemimpin, Pj Wali Kota harus lebih cermat dan tidak membuat keputusan yang melanggar aturan. Jangan sampai ada dugaan kepentingan tertentu di balik ini semua. Kami mendesak agar kebijakan ini ditelusuri lebih jauh,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare lebih didorong oleh kepentingan tertentu ketimbang asas keadilan dan akuntabilitas. Apakah langkah ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya demi melanggengkan agenda tertentu, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (*)

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Raih Gelar Doktor, Ketua Sahabat Andalan Ucapkan Selamat
Rapat Evaluasi Nasional, Taruna Ikrar Canangkan BPOM Raih Reputasi Global 2025
Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Copot Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae
Ribuan Relawan Hadiri Silaturahmi Bersama Andalan Hati
Waketua DPRD Yusuf Lapanna Kritik Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Parepare: Sarat Kepentingan?
Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57

Tokoh Pemuda Andalan Asal Maros Raih Gelar Doktor, Ketua Sahabat Andalan Ucapkan Selamat

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35

Rapat Evaluasi Nasional, Taruna Ikrar Canangkan BPOM Raih Reputasi Global 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:59

Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Copot Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:11

Ribuan Relawan Hadiri Silaturahmi Bersama Andalan Hati

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:41

Waketua DPRD Yusuf Lapanna Kritik Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Parepare: Sarat Kepentingan?

Berita Terbaru