Wajo Sulsel- Bupati Wajo Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo, Amran SE, berbagi tugas dalam menjalankan berbagai tugas pemerintahan. Seperti yang tampak di tiga rapat paripurna di DPRD Wajo, Selasa (07/12/2021).
Amran Mahmud yang sedang melakukan perjalanan dinas di luar Wajo untuk menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diwakili Amran SE menghadiri rapat paripurna. Masing-masing, rapat paripurna penyerahan dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Selanjutnya, penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan dua Ranperda. Lalu rapat paripurna tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Wajo. Ketiga, pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Amran menyampaikan Ranperda Pengelolaan Air limbah domestik, pada dasarnya Pemda Wajo mengapresiasi pengajuan Ranperda tersebut.
Hal ini disebabkan dalam kehidupan sehari-hari, masih ditemukan pengolahan air limbah domestik di beberapa lokasi pembuangan pada media lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu, sehingga mencemari lingkungan hidup.
“Jika kondisi ini tidak dikendalikan secara baik, akan mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alamiahnya, yang pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya derajat kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Amran menjelaskan bahwa Wajo merupakan daerah yang kaya akan dengan keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Kekayaan tersebut berupa rumah adat, pakaian tradisional, kuliner, tarian, alat musik, senjata tradisional dan kekayaan daerah lainnya.
“Namun permasalahan yang dihadapi saat ini, terkait dengan pemajuan kebudayaan, yakni proses pewarisan kebudayaan yang tidak berjalan secara optimal. Pewarisan kebudayaan, yang dimaksud disini adalah pembentukan karakter dan kepribadian masyarakat Wajo yang berakar pada nilai budaya,” paparnya.
Hal tersebut selanjutnya berimplikasi pada lemahnya kemampuan masyarakat dalam menghadapi masuknya budaya asing. Masalah selanjutnya yakni kurangnya minat generasi muda dalam kegiatan kebudayaan dan pemeliharaan terhadap objek kebudayaan benda maupun yang tak benda.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjutnya, diperlukan solusi yang tepat dalam meminimalkan permasalahan yang ada dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait pungutan retribusi daerah, yakni retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan, yang kemudian memunculkan 1 (satu) jenis retribusi yakni retribusi persetujuan bangunan gedung.
Menurut Amran, perubahan ketentuan mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung, memberi kewenangan pemda dalam melakukan pemungutan retribusi untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai amanat Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Sehingga perda PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yakni retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Amran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi terhadap saran dan pertimbangan dari Fraksi DPRD, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pemerintah daerah dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkarya, demi kesejahteraan masyarakat.(prd)