Beritasulsel.com — Anggota Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil menangkap pelaku jambret berinisial SF (18) dan AG (28) warga Jalan Maccini Gusung, Rabu dini hari (27/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, keduanya merupakan tersangka jambret dan curas yang telah beraksi di Jalan Sungai Calendu Makassar. “Pelaku menjambret seorang perempuan yang sementara duduk di atas motor,” ungkap Alex.
Dalam melakukan aksinya, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor, AG sebagai joki dan SF yang bertindak selaku eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan tiga penadah hasil curian pelaku. Ketiganya yakni NJ (43) warga BTN Maccopa, BR alias Nandes (33) dan BS alias Anca (28) warga Jalan Maccini Gusung.
Dihadapan petugas, Nandes mengaku membeli HP tersebut dari BS alias Anca seharga Rp 300.000, BS alias Anca pun diamankan.
Penangkapan AG sempat diwarnai aksi kejar kejaran antara polisi dengan pelaku. Tak ingin buruannya lepas, polisi lalu memberikan tindakan tegas dan terukur sebuah timah panas menancap dibetis sebelah kanan AG, barulah AG berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku dan penandah bersama dengan barang bukti berupa 1 buah HP merek Vivo warna Rose Gold dan sepeda motor honda beat warna hitam orange, diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)