Beraksi di Jalan Datu Museng, Jambret Asal Jalan Dangko ini Dilumpuhkan

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi dilumpuhkan, foto: istimewah)

(Ilustrasi dilumpuhkan, foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Timsus Polsek Ujung Pandang diback up oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga kota Makassar.

Pelaku berinisial AD (24) warga Jalan Dangko Makassar, pelaku diringkus saat berkunjung ke rumah pacarnya di Jalan CV Dewi pada Minggu dini hari (9/6/2019).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda membenarkan hal itu, Alex mengatakan bahwa AD merupakan residivis curas. Selain mengamankan AD, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil interogasi, AD mengakui telah melakukan jambret dibeberapa tempat di Kota Makassar. Salah satunya di Jalan Datumuseng dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil merampas handphone oppo F7 warna hitam pada bulan Mei 2019.

“Pelaku merampas HP saat korban berada diatas becak,” ungkap AKP Alex.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan TKP, pelaku mendorong petugas bermaksud meloloskan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya. Selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Alex.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa HP Oppo warna hitam dan sepeda motor diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru