Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Senin, 25/1/2021.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno itu mengungkapkan bahwa pelaku bernama Aswar (37), warga Parepare. Ia diamankan setelah membelanjakan uang palsunya di sebuah kios di Jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Iptu Turisno mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh oleh pemilik kios karena diduga uang yang ia pakai belanja adalah uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini seorang buruh harian lepas. Saat itu ia membeli rokok di salah satu kios di Jalan Panorama Timur menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu dengan nomor seri BA0287333 yang diduga uang palsu”, ucap Turisno, Rabu, 27/1/2021.

“Pemilik kios pun melaporkan hal itu sehingga tim mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Parepare”, ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Turisno bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuat uang palsu tersebut menggunakan perangkat Laptop, Printer, dan Flash Disk.

“Tersangka juga mengakui telah membelanjakan uang palsunya dalam kurung waktu 20 hari”, imbuh Turisno.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polsek Ujung beserta barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu siap edar dan 27 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu yang belum dipisahkan”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru