Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Senin, 25/1/2021.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno itu mengungkapkan bahwa pelaku bernama Aswar (37), warga Parepare. Ia diamankan setelah membelanjakan uang palsunya di sebuah kios di Jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Iptu Turisno mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh oleh pemilik kios karena diduga uang yang ia pakai belanja adalah uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini seorang buruh harian lepas. Saat itu ia membeli rokok di salah satu kios di Jalan Panorama Timur menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu dengan nomor seri BA0287333 yang diduga uang palsu”, ucap Turisno, Rabu, 27/1/2021.

“Pemilik kios pun melaporkan hal itu sehingga tim mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Parepare”, ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Turisno bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuat uang palsu tersebut menggunakan perangkat Laptop, Printer, dan Flash Disk.

“Tersangka juga mengakui telah membelanjakan uang palsunya dalam kurung waktu 20 hari”, imbuh Turisno.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polsek Ujung beserta barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu siap edar dan 27 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu yang belum dipisahkan”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru