Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Senin, 25/1/2021.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno itu mengungkapkan bahwa pelaku bernama Aswar (37), warga Parepare. Ia diamankan setelah membelanjakan uang palsunya di sebuah kios di Jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.

Iptu Turisno mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh oleh pemilik kios karena diduga uang yang ia pakai belanja adalah uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini seorang buruh harian lepas. Saat itu ia membeli rokok di salah satu kios di Jalan Panorama Timur menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu dengan nomor seri BA0287333 yang diduga uang palsu”, ucap Turisno, Rabu, 27/1/2021.

“Pemilik kios pun melaporkan hal itu sehingga tim mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Parepare”, ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Turisno bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuat uang palsu tersebut menggunakan perangkat Laptop, Printer, dan Flash Disk.

“Tersangka juga mengakui telah membelanjakan uang palsunya dalam kurung waktu 20 hari”, imbuh Turisno.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polsek Ujung beserta barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu siap edar dan 27 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu yang belum dipisahkan”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru