Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Senin, 25/1/2021.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno itu mengungkapkan bahwa pelaku bernama Aswar (37), warga Parepare. Ia diamankan setelah membelanjakan uang palsunya di sebuah kios di Jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Kamis, 21 Januari 2021 lalu.
Iptu Turisno mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh oleh pemilik kios karena diduga uang yang ia pakai belanja adalah uang palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ini seorang buruh harian lepas. Saat itu ia membeli rokok di salah satu kios di Jalan Panorama Timur menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu dengan nomor seri BA0287333 yang diduga uang palsu”, ucap Turisno, Rabu, 27/1/2021.
“Pemilik kios pun melaporkan hal itu sehingga tim mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Latasakka, Tonrangeng, Parepare”, ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Turisno bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuat uang palsu tersebut menggunakan perangkat Laptop, Printer, dan Flash Disk.
“Tersangka juga mengakui telah membelanjakan uang palsunya dalam kurung waktu 20 hari”, imbuh Turisno.
“Kini tersangka telah kita amankan di Polsek Ujung beserta barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu siap edar dan 27 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu yang belum dipisahkan”, tandasnya. (*)