Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tamalate dipimpin Panit reskrim Ipda Suhardi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di penginapan Jasmine Jalan Dg. Tata Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku adalah seorang pria berinisial TH (34), warga Kabupaten Selayar. Pelaku ditangkap di Desa Pandung Batu, Kabupaten Enrekang, pada hari Kamis (24/04/2019) sekitar pukul 05.00.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (22/04/2019) sekitar pukul 08.00 Wita, dimana korban adalah seorang perempuan berinisial WA (40) warga Kota Parepare sedang menginap di Penginapan Jasmine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat korban berada di kamar mandi, pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 6.800.000, 1 unit HP merk Samsung J7 serta 1 buah gelang emas seberat 20 g,” ungkap AKP Alex.
Setelah itu, pelaku lalu menuju ke terminal Daya Kota Makassar dan menumpangi kendaraan umum menuju Kabupaten Enrekang.
Saat diamankan, pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil tas yang berisi uang tunai, HP dan emas di Penginapan Jasmine. Hasil curiannya, pelaku membelikan istrinya Handphone merek Oppo A3s warna ungu seharga RP 1.800.000.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni Satu Unit Handphone Samsung J7Pro milik korban, satu unit HandPhone merek OPPO A3s Warna Ungu dan satu buah buku rekening BRI atas nama pelaku mengingat sisa uang curian masih tersisa di buku rekening tersebut sebesar Rp 2.800.000,” tandas Alex.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Mapolsek Mariso guna penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)