Bulukumba – Beredar kabar, oknum polisi Satuan Narkoba Polres Bulukumba yang diduga telah menyiksa dan memaksa seorang bocah agar mengaku sebagai kurir narkoba, dimutasi.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Kompol H. Nuryadin yang dihubungi Sabtu malam 22 Juni 2024, membenarkan informasi itu.
“Iye betul (mereka dimutasi) sebanyak empat orang ke Polsek Kindang, Polsek Gantarang, dan ke Satsamapta,” ucap Nuryadin kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurt dia, korban menyebut bahwa ada lima orang oknum polisi yang diduga menganiaya namun dari hasil pemeriksaan, yang terbukti hanya tiga orang.
Kendati demikian, pelaku dan korban sudah berdamai baik pada proses pidana umumnya maupun pada laporannya di Propam.
“Sebenarnya lima yang disebut (oleh korban) tapi yang terbukti (hanya) tiga orang dan itu sudah selesai. (mereka sudah) damai baik pidananya maupun di Propam. Laporannya dicabut oleh pelapor bersama kedua orang tuanya,” pungkas Nuryadin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya