Beritasulsel.com – Pria bernama Muhammad Emin (22), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Polisi Polres Barru di Jalan Industri Kecil Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis 23 April 2020 lalu.
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi beritasulsel.com melalui Kasubbag Humas AKP Sainuddin, membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, dia (Muhammad Emin) diamankan karena diduga telah menjambret HP milik seorang perempuan di depan Pasar Takkalasi, Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Barru,” ucap AKP Sainuddin, Sabtu pagi (24/04/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap lalu diintrogasi, kata Sainuddin, Muhammad Emin mengakui perbuatannya telah menjambret HP milik seorang wanita di Barru.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari Kabupaten Pangkep. Sekira pukul 10.00 wita, tiba di Kabupaten Barru, tepat di depan pasar Takkalasi Kelurahan Balusu, pelaku melihat perempuan mengendarai sepeda motor, dilaci motor tersebut pelaku melihat sebuah HP.
Pelaku menghampiri perempuan tersebut lalu menarik HP yang tersimpan dilaci depan. Korban sempat memegang tangan pelaku namun dilepas kembali karna korban takut terjatuh dari motor.
“Pelaku lalu kabur menuju kota Parepare kemudian singgah di salah satu konter mensoftware HP hasil curiannya lalu dia pakai sendiri,” urai Sainuddin menirukan pengakuan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balusu resort Barru bersama barang bukti HP hasil curiannya serta sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor Polisi DP-2366-LR yang dikendarai saat melakukan aksinya.
“Pelaku tersebut merupakan residivis, yang mana pada tahun 2017 pernah diamankan di Barru dengan kasus curanmor dan menjalani hukuman selama 2 tahun,” pungkas Sainuddin.
Editor: Heri Siswanto.