Begini Kronologi Pria Asal Parepare yang Diringkus Polres Barru Usai Menjambret

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Emin bersama sepeda motor yang diduga dikendarai saat beraksi

Muhammad Emin bersama sepeda motor yang diduga dikendarai saat beraksi

Beritasulsel.com – Pria bernama Muhammad Emin (22), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Polisi Polres Barru di Jalan Industri Kecil Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis 23 April 2020 lalu.

Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi beritasulsel.com melalui Kasubbag Humas AKP Sainuddin, membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar, dia (Muhammad Emin) diamankan karena diduga telah menjambret HP milik seorang perempuan di depan Pasar Takkalasi, Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Barru,” ucap AKP Sainuddin, Sabtu pagi (24/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap lalu diintrogasi, kata Sainuddin, Muhammad Emin mengakui perbuatannya telah menjambret HP milik seorang wanita di Barru.

Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari Kabupaten Pangkep. Sekira pukul 10.00 wita, tiba di Kabupaten Barru, tepat di depan pasar Takkalasi Kelurahan Balusu, pelaku melihat perempuan mengendarai sepeda motor, dilaci motor tersebut pelaku melihat sebuah HP.

Pelaku menghampiri perempuan tersebut lalu menarik HP yang tersimpan dilaci depan. Korban sempat memegang tangan pelaku namun dilepas kembali karna korban takut terjatuh dari motor.

“Pelaku lalu kabur menuju kota Parepare kemudian singgah di salah satu konter mensoftware HP hasil curiannya lalu dia pakai sendiri,” urai Sainuddin menirukan pengakuan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balusu resort Barru bersama barang bukti HP hasil curiannya serta sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor Polisi DP-2366-LR yang dikendarai saat melakukan aksinya.

“Pelaku tersebut merupakan residivis, yang mana pada tahun 2017 pernah diamankan di Barru dengan kasus curanmor dan menjalani hukuman selama 2 tahun,” pungkas Sainuddin.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kasat Reskrim Polres Parepare Dimutasi, ini Penggantinya
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Senin, 10 Maret 2025 - 12:26

Kasat Reskrim Polres Parepare Dimutasi, ini Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru