Begini Isi Maklumat Pemkot Parepare Bersama Forkopimda dan Ormas Keagamaan

- Redaksi

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi dengan unsur forkopimda dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, Selasa (21/4/2020).

Rapat jelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1441 H itu berlangsung di Barugae Rumah Jabatan Walikota Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan rapat memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor:300/1514/Polpum perihal Langkah-langkah dan Upaya Penanggulangan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hadir dalam rapat, Ketua DPRD, Dandim 1405/Mlts, Kajari Parepare, Kapolres Parepare, Sekretaris Kota Parepare, Kakan Kemenag, dan sejumlah Pimpinan Ormas Islam yang ada di Parepare.

Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan bahwa Rapat Koordinasi tersebut untuk merumuskan kesepakatan bersama dan sikap jelang bulan puasa di tengah suasana antisipasi dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Kita baru saja melakukan penandatanganan kesepahaman terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Saya rasa ini sesuatu yang baik namun agak berat dalam mengimplementasikannya”, ucap Taufan Pawe.

“Untuk itu kami minta setiap Pimpinan Ormas Keagamaan untuk membantu dan menjadi suri teladan sehingga masyarakat dapat mengerti dengan keadaan saat ini. Kita semua ingin beribadah secara normal namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini, maka diharapkan untuk saling menjaga terhadap penularannya”, jelasnya.

Dari Rapat Koordinasi tersebut, para peserta rapat menyepakati untuk menghentikan sementara kegiatan berkumpul di masjid dan tempat ibadah lainnya.

Kegiatan yang dimaksud yakni shalat lima waktu berjamaah, Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya yang menyebabkan orang berkumpul sampai adanya pernyataan dari pemerintah bahwa situasi wabah Covid-19 sudah aman.

Hasil kesepakatan itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dengan harapan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mendapat dukungan seluruh warga masyarakat Kota Parepare.

Berikut maklumat yang ditandatangani:

(RIS/BSS)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru