Bayar PSK Dengan Uang Palsu Usai Hohohihi, Dani Diborgol Polisi

- Redaksi

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Kaltim, Polsek Balikpapan Timur menangkap Dani yang terbukti membayar wanita penjaja cinta menggunakan uang palsu, Senin (12/11).

Saat itu pria 20 tahun tersebut menikmati servis PSK di lokalisasi Manggar Sari, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dani membayar PSK menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun, upal tersebut mudah diketahui hingga akhirnya sang PSK melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarka informasi yang dihimpun, Dani ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsunya di minimarket di kawasan Manggar.

“Kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka itu,” kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Raden Dodi Sutantyoko, Minggu (18/11).

Polisi lantas menginterogasi Dani. Dani juga diminta menunjukkan kediamannya di Jalan Sepaku Laut RT 4, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Di sana, polisi berhasil menemukan 79 lembaran kertas uang palsu yang masih belum dipotong. Jika ditotal, uang palsu itu berjumlah Rp 31,6 juta.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengimbau masyarakat selalu memperhatikan dengan saksama uang yang diterima dari orang lain.

“Lakukan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Bisa jadi tersangka mengedarkan atau membelikannya ke pasar-pasar. Kami minta kalau ada temukan itu, silakan lapor ke kami,” kata Wiwin. (jpnn.com)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru