Bawaslu dan KPU Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Parepare 2024

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Kota Parepare harus memperoleh minimal 10.966 dukungan suara dengan sebaran minimal di tiga kecamatan yang ada. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare, yaitu dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada pukul 23.59 Wita pada tanggal 12 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Parepare. Hal ini membuat Pilwalikota tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan,” ucap Awal Yanto.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun berharap agar kedepannya terdapat komunikasi aktif antara KPU dan LO Penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan terbuka dan benar sesuai regulasi yang ada.

“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Meskipun demikian, tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Parepare periode 2024-2029,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru