Bawa 5 Kilo Gram Sabu, Sopir Angkot Asal Makassar Diringkus

- Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Beritasulsel.com – Seorang sopir angkot di Kota Makassar, MA (51), harus meringkuk di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.

MA ditangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba jenis sabu yang diambilnya dari seorang bandar di Makassar berinisial HG.

Rencananya, barang haram itu akan diserahkan ke Y selaku pengedar di Kendari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, belum sempat sabu itu diberikan, MA dapat dibekuk petugas BNNP Sultra ketika mobil yang ditumpanginya berhenti di salah satu warung coto Makassar, Jalan Poros Kendari- Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019) pukul 10.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi rekannya di Makassar bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari, melalui Pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka.

“Kami bagi dua tim. Tim 1 di Kolaka dan tim 2 di Kendari melakukan penyelidikan di Pelabuhan Fery Kolaka sekitar pukul 05.00 Wita, Kapal Fery Bajoe tiba di Pelabuhan Kolaka, dan pada saat itu petugas BNNP Sultra mencurigai seorang penumpang yang turun dari kapal fery dengan membawa tas ransel, lalu naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari,” kata Bambang, dalam keterangan persnya, di Kantor BNNP Sultra, Senin (21/1/2019).
Petugas BNNP, lanjut dia, mengikuti mobil yang ditumpangi tarsangka. Tim sempat ragu dengan target, namun timnya tetap membuntuti tersangka hingga mobil yang ditumpangi tersangka singgah di warung makan.

Ternyata benar, saat ransel milik tersangka dibuka, terdapat barang bukti paket sabu berisi 5 bungkus. Jika sabu yang dibawakan oleh MA dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

“Namun sayang, kami tidak berhasil mendapatkan penerima paket tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk menyelidiki pengedar narkoba itu,” terang dia.

Bambang menuturkan, MA mengaku sudah dua kali membawa sabu ke Kendari, dan setiap membawa sabu dirinya diupah Rp 20 juta.

Penyelidikan kepemilikan sabu jaringan MA itu, tambah Bambang, sudah dilakukan selama dua bulan.

Modus pengiriman narkoba saat ini, kata Bambang, sudah berubah karena sebelumnya penangkapan pelaku lewat bandara dan sekarang melalui laut.

“MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Bambang. [Kompas]

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru