Beritasulsel.com – Seorang sopir angkot di Kota Makassar, MA (51), harus meringkuk di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
MA ditangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba jenis sabu yang diambilnya dari seorang bandar di Makassar berinisial HG.
Rencananya, barang haram itu akan diserahkan ke Y selaku pengedar di Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, belum sempat sabu itu diberikan, MA dapat dibekuk petugas BNNP Sultra ketika mobil yang ditumpanginya berhenti di salah satu warung coto Makassar, Jalan Poros Kendari- Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019) pukul 10.00 Wita.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi rekannya di Makassar bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari, melalui Pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka.
Ternyata benar, saat ransel milik tersangka dibuka, terdapat barang bukti paket sabu berisi 5 bungkus. Jika sabu yang dibawakan oleh MA dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
“Namun sayang, kami tidak berhasil mendapatkan penerima paket tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk menyelidiki pengedar narkoba itu,” terang dia.
Penyelidikan kepemilikan sabu jaringan MA itu, tambah Bambang, sudah dilakukan selama dua bulan.
Modus pengiriman narkoba saat ini, kata Bambang, sudah berubah karena sebelumnya penangkapan pelaku lewat bandara dan sekarang melalui laut.
“MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Bambang. [Kompas]