Bawa 5 Kilo Gram Sabu, Sopir Angkot Asal Makassar Diringkus

- Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Beritasulsel.com – Seorang sopir angkot di Kota Makassar, MA (51), harus meringkuk di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.

MA ditangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba jenis sabu yang diambilnya dari seorang bandar di Makassar berinisial HG.

Rencananya, barang haram itu akan diserahkan ke Y selaku pengedar di Kendari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, belum sempat sabu itu diberikan, MA dapat dibekuk petugas BNNP Sultra ketika mobil yang ditumpanginya berhenti di salah satu warung coto Makassar, Jalan Poros Kendari- Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019) pukul 10.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi rekannya di Makassar bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari, melalui Pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka.

“Kami bagi dua tim. Tim 1 di Kolaka dan tim 2 di Kendari melakukan penyelidikan di Pelabuhan Fery Kolaka sekitar pukul 05.00 Wita, Kapal Fery Bajoe tiba di Pelabuhan Kolaka, dan pada saat itu petugas BNNP Sultra mencurigai seorang penumpang yang turun dari kapal fery dengan membawa tas ransel, lalu naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari,” kata Bambang, dalam keterangan persnya, di Kantor BNNP Sultra, Senin (21/1/2019).
Petugas BNNP, lanjut dia, mengikuti mobil yang ditumpangi tarsangka. Tim sempat ragu dengan target, namun timnya tetap membuntuti tersangka hingga mobil yang ditumpangi tersangka singgah di warung makan.

Ternyata benar, saat ransel milik tersangka dibuka, terdapat barang bukti paket sabu berisi 5 bungkus. Jika sabu yang dibawakan oleh MA dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

“Namun sayang, kami tidak berhasil mendapatkan penerima paket tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk menyelidiki pengedar narkoba itu,” terang dia.

Bambang menuturkan, MA mengaku sudah dua kali membawa sabu ke Kendari, dan setiap membawa sabu dirinya diupah Rp 20 juta.

Penyelidikan kepemilikan sabu jaringan MA itu, tambah Bambang, sudah dilakukan selama dua bulan.

Modus pengiriman narkoba saat ini, kata Bambang, sudah berubah karena sebelumnya penangkapan pelaku lewat bandara dan sekarang melalui laut.

“MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Bambang. [Kompas]

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru