Berita Sulsel – Seorang pria bernama Aris Musafir (31) warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mendekam di ruang sel tahanan Polsek Wara jajaran Polres Palopo.
Aris, kata Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono, ditangkap pada hari Sabtu (01/02/2020), karena diduga telah mencuri barang-barang elektronik milik warga di Kecamatan Wara.
Awalnya Polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian barang-barang elektronik kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah Aris yang diketahui baru bebas dari lapas kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi langsung bergerak mengamankan Aris di Kabupaten Luwu,” ungkap Edi.
Saat diintrogasi, Aris mengakui perbuatannya dan barang hasil curiannya yakni Notebook dan juga Handphone (HP) telah ia jual ke Soni. Soni pun diamankan.
“Saat ini Aris dan juga Soni berikut barang bukti notebook dan HP telah diamankan di Mapolsek Wara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Edi.