Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Juli 2025 secara resmi sudah mulai dicairkan. Para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Program bantuan yang ditujukan untuk pekerja atau buruh ini kembali disalurkan pemerintah guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Juli 2025 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank yang dimaksud dalam Himbara adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Penerima bantuan BSU bisa langsung mengecek status pencairan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Adapun syarat penerima BSU 2025 secara umum masih sama dengan sebelumnya, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pencairan bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Sementara bagi yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah akan memfasilitasi pembukaan rekening kolektif.
Cara cek penerima BSU sangat mudah. Cukup akses situs resmi Kemnaker, lalu buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada.
Setelah itu, lengkapi data diri dan klik menu “Cek Bantuan Subsidi Upah”. Jika terdaftar, status penerimaan akan langsung terlihat di dashboard akun.
Pemerintah menekankan agar masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan BSU.
Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs pemerintah dan kanal resmi Kemnaker.
Dengan kembalinya penyaluran BSU, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian nasional terus bergerak ke arah pemulihan yang berkelanjutan.
Demikian informasi tentang Bantuan Subsifi Upah, semoga bermanfaat. ***