Beritasulsel.com,Sinjai- Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sinjai telah menerima dokumen Penjabaran APBD tahun 2025 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran setelah sebelumnya rapat itu diskorsing dalam waktu yang tidak ditentukan.
Ketua TAPD Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengakui telah menyerahkan dokumen Penjabaran APBD 2025 yang diminta oleh Tim Banggar DPRD yang sebelumnya menjadi alasan Rapat tersebut dihentikan sementara waktu.
“Dokumen penjabarannya sudah diserahkan setelah Rapat Banggar. Pemkab Sinjai hanya menunggu jadwal berikutnya dari Tim Banggar DPR,” ujar Sekda Sinjai kepada beritasulsel.com, Rabu (23/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ketua Banggar DPRD Sinjai, Andi Jusman menyampaikan telah menerima dokumen Penjabaran untuk dipelajari kembali.
“Dokumen itu sudah diterima dan sementara dipelajari oleh teman-teman Banggar,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem itu.
Hanya saja, Tim Banggar kata Andi Jusman memilih untuk merampungkan terlebih dahulu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan selanjutnya akan melaksanakan rapat Banggar bersama Tim TAPD.
“Teman-teman meminta agar dirampungkan dulu pansus LKPJ Bupati kemudian dilanjutkan rapat banggar DPRD bersama TAPD,” katanya.
Namun Andi Jusman belum menyampaikan jadwal secara pasti kapan Rapat Efisiensi Anggaran itu akan digelar bersama Tim TAPD Sinjai tetapi yang pastinya akan dilaksanakan dibulan April 2025 ini.
“Insyaallah, yang pastinya rapat Efisiensi Anggaran kita gelar dalam waktu dekat ini ,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Postur APBD Sinjai berdasarkan data yang dilansir portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) djpk Kemenkeu pertanggal 23 April 2025 tercatat sebesar Rp1.157,41 Triliun.
Postur APBD itu dengan rincian pendapatan transfer Pemerintah pusat Rp956,89 Miliar, pendapatan transfer daerah Rp56,65 Miliar, Pendapatan lainnya Rp75,55 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp124,97 Miliar.
sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam dalam Diktum keempat meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Selanjutnya, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Sebelumnya, Tim Badan Anggaran DPRD Sinjai tiba-tiba menskorsing rapat Efisiensi Anggaran yang digelar bersama Tim Percepatan Anggaran Daerah (TAPD) Pemkab Sinjai. Alasannya, ada dokumen yang tidak dimunculkan saat rapat tersebut.
Ketua Badan Anggaran DPRD Sinjai, Andi Jusman mengatakan, alasan menghentikan rapat Efisiensi Anggaran dikarenakan sejumlah Dokumen tidak dibawa oleh Tim TAPD.
“Kita skorsing dengan waktu yang tidak ditentukan karena dokumen Penjabaran APBD tahun 2025 tidak dibawa oleh Tim TAPD,” ujarnya usai keluar dari Ruang Rapat, Kamis (17/4/2025) kemarin. (***)