Bandar dan Pengepul Judi Togel di Pinrang Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua pelaku judi toto gelap (Togel) alias kupon putih di Kabupaten Pinrang, berhasil diamankan. Dari dua pria yang diamankan, menurut informasi dari kepolisian, satu dintaranya adalah bandar dan satu pengumpul.

“Bandarnya berinisial JA alias Wa Laco dan satunya lagi adalah pengumpul berinisial KA,” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (27/11/2019).

Pertama tama yang diamankan, kata Dharma, adalah KA (41), warga Jalan Gajah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang sawitto, Pinrang. KA diamankan pada hari Kamis tanggal 21 November 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil interogasi KA mengakui perbuatannya sebagai pengumpul judi togel dari orang lain, kemudian ia kirim ke bandarnya yakni JA alia Wa Laco (49). Polisi kemudian bergerak mengamankan JA alias Wa Laco.

Wa Laco diamankan di Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, pada hari Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 19.20 Wita.

Barang Bukti

“Hasil interogasi, Wa Laco juga mengakui perbuatannya bahkan telah berhubungan kerja dengan pelaku KA selama satu minggu,” sambung Dharma

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah, satu unit Handphone merek Blackberry warna hitam, satu buah Bolpoin, Satu lembar kertas rekapan nomor togel, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru