Adapun motif pelaku nekat menganiaya korban, kata Hidayat, adalah kemarahan pelaku yang tidak terkendali setelah mengetahui korban merusak sepeda motor miliknya.
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, saat itu MRA memakai sepeda motor milik Bambang.
Namun, MRA mengalami kecelakaan yang menyebabkan sepeda motor tersebut rusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang, yang tidak menerima sepeda motornya rusak, langsung menganiaya MRA menggunakan batang singkong.
Penganiayaan itu disaksikan oleh rekan MRA, Keven, yang juga berusia 13 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Bambang juga menikam tubuh MRA menggunakan senjata tajam.
Lalu, pada 11 Agustus 2024, kondisi luka di tubuh MRA semakin memburuk, hingga Keven melatikan MRA ke Puskesmas Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Sayangnya, MRA diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan. Keven kemudian menitipkan jenazah MRA yang penuh luka tusuk itu di Puskesmas Labakkang.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Keven.
Saat diinterogasi, Keven mengungkapkan bahwa MRA dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, Bambang.
Polisi kemudian menangkap Bambang di Desa Carangki, Maros.
Di hadapan petugas, Bambang mengakui bahwa dialah yang menganiaya korban, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, Bambang bersama dengan barang bukti berupa batang singkong dan sebilah pisau, telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Beritasulsel jaringan beritasatu.com***)
Halaman : 1 2