ASN Rutan Jeneponto Diringkus Bersama 0.230 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, Sulsel – Satuan Narkoba Polres Jeneponto kembali mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/9/20) sekira pukul 13.30 wita.

Oknum tersebut bernama A.S. Saldi (27), ASN Rumah Tahanan Kabupaten Jeneponto, warga Jalan Sentosa, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dia diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Lanto Dg Pasewang Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, bersama barang bukti satu sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berat bruto barang bukti tersebut adalah 0.230 gram. Selain itu diamankan juga barang bukti lain berupa plastik klip yang sudah kosong diduga bekas isi sabu, sendok pipet plastik dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada beritasulsel.com, Kamis siang (3/9).

Awalnya, kata Syahrul, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saldy sering melakukan transaksi sabu.

Berkat informasi itu, polisi kemudian bergerak menggeledah salah satu rumah di Jalan Lanto Dg Pasewang dan menemukan Saldy sedang baring tengkurap sambil main game, disampingnya ditemukan barang bukti tersebut.

“Saat diintrogasi, dia (Saldy) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dia bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” punglas Syahrul. (*)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49