Antar Istri Mencuri, Pasutri Asal Sidrap Diringkus di Makassar, Begini Modusnya

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku usai diamankan.

Kedua pelaku usai diamankan.

Beritasulsel.com – Personel Polsek Panakukang Makassar berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri) asal Sidrap yang diduga pelaku pencurian bermodus pekerja seks, Selasa (14/01/2020).

Informasi yang dirangkum, pelaku yang berparas cantik menawarkan diri sebagai pekerja seks dan memasang foto pada aplikasi mi chat. Setelah pria hidung belang tertarik lalu memesannya, saat itulah pasutri ini mulai beraksi.

Sang istri diantar suami menemui pria yang memesannya di wisma, saat korban lengah pelaku langsung menggasak seluruh barang berharganya lalu kabur bersama suaminya yang menunggu di loby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paur Humas Polsek Panakukang, Bripka Ahmad Halim yang dikonfirmasi berita sulsel membenarkan hal itu. “Iya benar dan saat ini pasutri tersebut telah diamankan. Suami berinisial IH (22) warga Jalan Lawoi Kabupaten Sidrap dan istrinya berinisial EL (22) asal Sumatera Utara,” ungkap Ahmad.

Penangkapan itu kata dia, berdasarkan laporan korbannya dengan nomor laporan pengaduan/35/I/K/2020/polrestabes Makassar Polsek Panakkukang. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korbannya di salah satu wisma yang ada di Jalan Hertasning Makassar.

“Modusnya yah begitu, pelaku berpura pura menawarkan diri sebagai pekerja seks melalui aplikasi mi chat, setelah korban lengah pelaku langsung beraksi. Aksinya memang sudah matang dan direncanakan sebelumnya bersama suami,” pungkas Ahmad. (hs/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49