Beritasulsel.com – Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo berhasil meringkus Ardi Galeh, warga Jalan Pongtiku, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (23/02/2020).
Pria berusia 31 tahun itu, kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, ditangkap karena diduga telah menganiaya korban bernama Bardiyanto (28), warga Jalan Pongtiku, Kota Palopo.
Peristiwa penganiayaan, kata dia,, terjadi pada hari Senin (18/02/2020). Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dicegat oleh pelaku lalu dibilangi ‘bisakah pelan-pelan bawah motor?’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah bertanya, pelaku langsung menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan nyeri tekan pada bagian dada sebelah kanan,” tukas Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo menunggu proses lebih lanjut. (hs/bss)