Pria bernama Salam, tewas terkena tembakan senjata api milik anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bernama Mohammad Saleh Mukadam alias MSM.
Pria berusia 35 tahun tersebut tewas di tempat kejadian setelah satu butir peluru menembus kepalanya.
Insiden maut itu terjadi di tengah tengah pesta pernikahan pada Sabut pagi, 6 Juli 2024.
Saat itu, kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Salam dan MSM sama sama menghadiri pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat acara penyambutan besan, MSM dipercayakan meletuskan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara penyambutan yang juga sekaligus sebagai tradisi masyarakat Lampung dalam menyambut besan.
Namun senjata api jenis pistol milik MSM meletus dan pelurunya nyasar mengenai kepala Salam yang duduk tepat di depan MSM yang berjarak sekitar 15 meter.
Peluru menembus kepala korban, peluru masuk dari sebelah kiri keluar di pelipis sebelah kanan, Salam pun tewas di tempat kejadian itu.
Polisi kemudian mengamankan MSM lalu menggerebek tiga unit rumah dan berhasil menemukan tiga pucuk senjata api milik MSM.
Selain senjata api, polisi juga berhasil menemukan amunisi dan magazine pada penggerebekan di tiga unit rumah tersebut.
Ada pun saat ini, kata Andik, anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi Partai Gerindra tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” tutur Andik. (***)
