Beritasulsel.com – Anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, menerima aspirasi dari warga Kecamatan Sinjai Utara, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Jumat (12/3/2021).
Aspirasi tersebut terkait persoalan tanah yang dimiliki Abd Hamid berlokasi di Desa Biroro, Dusun Barae, Kecamatan Tellulimpoe namun tanah miliknya sekarang dikuasi oleh beberapa Kepala Keluarga (KK) dan mereka telah membangun rumah permanen dilokasi tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Si pemilik tanah sekaligus pembawa aspirasi, Abd Hamid mengaku sudah kurang lebih dua bulan mendatangi Pemerintah Desa Biroro tetapi tidak mendapat penyelesaian sehingga sekarang ini dia mendatangi DPRD dengan tujuan DPRD bisa memediasi terkait hal tersebut untuk mendapatkan penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah dimediasi oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan akan tetapi sampai sekarang ini tidak mendapat penyelesaian, saya berharap pihak DPRD bisa memediasi kami dengan pihak terkait untuk secepatnya mendapat titik temu, karena kami sudah kurang lebih 2 bulan pulang balik ke Pemerintah Desa” ungkapnya.
Abd Hamid, menuntut kepada Pemerintah Desa agar surat rincik tanah bisa diperlihatkan kepada kami, karena hal tersebut merupakan dokumen penting yang menyangkut tanah yang ada disana.
Sementara itu, Fachriandi Matoa mengaku sudah menerima dan menampung aspirasi ini karena pada umumnya tugas penerima aspirasi hanya menerima dan menampung aspirasi untuk kemudian diteruskan ke Komisi terkait yang membidangi masalah Pemerintahan melalui rekomendasi Pimpinan DPRD.
“Karena persoalan ini adalah masalah perdata, kami di DPRD tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengadilan disini, tugas kami hanya memediasi ketika ada masalah yang terjadi di bawah, insyaallah persoalan ini kami akan teruskan ke Komisi terkait untuk seterusnya dilakukan Rapat bersama Pemerintah terkait hal ini” tandasnya.