Beritasulsel.com – Polsek Mariso jajaran Polrestabes Makassar meringkus dua orang pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi di Jalan Seroja Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Keduanya yakni AD (20) warga Jalan Mamuria dan RA (25) warga Jalan Deppasawi. Mereka diamankan pada hari Jumat (26/3/2021).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk ke dalam ruko korban dan mengancam menggunakan sebila pisau lalu mengambil dua unit handphone yang tersimpan di meja jualan,” ungkap Kompol Edhy, Sabtu (27/3/2021).
Kedua pelaku, kata Edhy, beraksi dengan peran yang berbeda, AD masuk ke dalam sedangkan RA berjaga di luar ruko.
Setelah ditangkap lalu dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku mencoba kabur dengan mengelabui petugas dan melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dengan terpaksa petugas menembak betis pelaku.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,” imbuh Edhy.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu buah HP Samsung A6 plus warna hitam, satu buah HP Samsung S8 Plus warna hitam dan satu unit motor scoopy warna abu abu yang digunakan pelaku, diamankan di Mapolsek Mariso untuk proses hukum lebih lanjut. (*)